Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dikenai Tahanan Rumah, Ini Alasan Kejati Banten

- 25 Oktober 2022, 06:37 WIB
Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan memberikan keterangan pers terkait dikenakannya tahanan rumah kepada tersangka MS, di Kantor Kejati Banten, Senin 24 Oktober 2022.
Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan memberikan keterangan pers terkait dikenakannya tahanan rumah kepada tersangka MS, di Kantor Kejati Banten, Senin 24 Oktober 2022. /Kabar Banten/Idham Gofur/

KABAR BANTEN – Tersangka penyuap eks Kepala BPN Lebak, MS (72), dikenai tahanan rumah oleh Kejati Banten usai menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Rp15 miliar kepada eks Kepala BPN Lebak, AM, pada Senin 24 Oktober 2022.

Pengenaan tahanan rumah selama 20 hari ke depan dilakukan Kejati Banten dengan alasan tersangka MS mengidap sejumlah penyakit dan keterbatasan mobilitas.

“Seperti rekan-rekan pers saksikan, tersangka MS mengalami keterbatasan mobilitas sehingga dalam memenuhi panggilan hari ini juga menggunakan kursi roda,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan kepada pers di Kantor Kejati Banten, Kota Serang.

Tersangka MS masuk ke dalam mobil dinas Kejati Banten yang digunakan untuk membawa tersangka MS menjalani tahanan rumah di rumah tersangka MS di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Sita 89 Bundel Dokumen, Segel Dua Unit Rumah Tersangka

Sebelumnya, tampak MS yang merupakan perempuan usia lanjut didorong menggunakan kursi roda dimasukkan ke dalam mobil dinas Kejati berplat merah. MS tampak didampingi petugas kejati Banten duduk di bangke baris tengah mobil dinas tersebut.

Diungkapkan Ricky, pihaknya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada MS dan satu tersangka laiinya yang juga masih merupakan anak dari MS yaitu inisial EHP pada hari itu, setelah sebelumnya kedua tersangka tersebut tidak menghadiri pemanggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

“Tapi yang bisa hadir pada hari ini adalah tersangka Dra. S alias MS karena Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana Surat Keterangan Dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya,” papar Ricky seraya mengaku telah melakukan pemanggilan kembali kepada EHP untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejati Banten Tarik Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,44 Miliar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x