Pj Gubenur Banten: Posisi Muhtarom sebagai Komut ABM Akan Ditentukan dalam RUPS

- 28 Oktober 2022, 05:45 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan kepada wartawan. /Dok. Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, posisi mantan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Banten sebagai Komisaris Utama BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Muhtarom, akan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan milik Pemprov Banten itu.

Al Muktabar mengaku pihaknya masih akan mempelajari ketentuan yang berlaku dalam memutuskan posisi Muhtarom yang kini sudah bukan ASN Pemprov Banten itu.

“Semuanya kan ada mekanismenya. Nanti kita pelajari dulu. Yang jelas kan sebagai perseroan mekanisme yang mengatur hal seperti itu adalah RUPS,” kata Al Muktabar, Rabu 26 Oktober 2022.

Al Muktabar dimintai tanggapannya seputar posisi Muhtarom sebagai Komut ABM yang dinilai sejumlah kalangan sduah tidak efektif sebagai perwakilan Pemprov Banten, mengingat dirinya kini sudah berhenti menjadi ASN Pemprov Banten sejak beralih menjadi ASN Kemenristek dengan menjadi Widyaiswara (Dosen) pendidikan para ASN.

Baca Juga: Pengganti Muhtarom di PT ABM Harus Sosok yang Mumpuni Kuasai Hulu Hilir Pertanian

Selanjutnya, Al Muktabar mengaku masih akan mempelajari apakah memang posisi komisaris dari unsur pemerintah sebagaimana yang dijabat Muhtarom sekarang harus berasal dari pemda yang bersangkutan.

“Setahu saya ya mekanismenya terkait dengan (pergantian) komisaris dan direksi itu kan RUPS. Makanya nanti kita pelajari dulu (apakah komisaris unsur pemerintah harus dari pemda bersangkutan),” katanya.

Meski begitu, Al Muktabar meyakini bahwa pengisian posisi komisaris di BUMD harus melalui proses seleksi yang dilakukan secara terbuka sejak tahap pendaftaran, sebagaimana pada pengisian direksinya.

Sehingga dengan demikian, Al Muktabar mengatakan, jika kemudian posisi Komut ABM kosong karena ditinggalkan Muhtarom yang secara regulasi memang tidak dibolehkan lagi, untuk mengisinya akan dilakukan proses seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah