Selama 1,4 tahun, honor yang diterima para anggota PPK mencapai Rp 2,5 juta per bulan.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Cilegon, Patcurahman mengatakan, sosialisasi terus dilakukan meski belum ada aturan resmi tentang persyaratan PPK.
“Karena waktu terus berjalan, maka kami tetap melaksanakan sosialisasi. Syaratnya yang sudah-sudah adalah bukan anggota Parpol. Kalau ia sebagai tenaga Non ASN, haus ada surat persetujuan dari atasan ia bekerja,”ucapnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa orang yang datang ke kantor untuk konsultasi langsung. Meski belum dibuka, pihaknya mengapresiasi beberapa masyarakat Cilegon yang ingin ikut serta mendaftar.
“Kalau sekarang memang belum buka, tapi tadi ada beberapa orang yang datang sekedar konsultasi dan diskusi terkait tata cara pendaftaran. Kami layani mereka dengan baik,”ucapnya.***