Ketua BPD Desa Leuwibalang Sebut Perbaikan Jalan Leuwibalang Kabupaten Pandeglang Kewenangan Desa

- 8 November 2022, 19:05 WIB
Ketua BPD Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Jumhadi, saat menunjukan kondisi Jalan Leuwibalang.
Ketua BPD Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Jumhadi, saat menunjukan kondisi Jalan Leuwibalang. /Dokumen Jumhadi

KABAR BANTEN - Perbaikan Jalan Leuwibalang di Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang menjadi kewenangan desa. Rencananya perbaikan jalan akan dilakukan menggunakan dana desa.

Ketua BPD Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Jumhadi menyebut bahwa pembangunan Jalan Leuwibalang menjadi tanggung jawab desa.

"Status Jalan Leuwibalang merupakan jalan desa," kata Jumhadi, Selasa 8 November 2022.

Jumhadi menjelaskan, pemerintah desa sudah berencana membangun jalan tersebut menggunakan dana desa.

Namun, akibat adanya peraturan dari pemerintah pusat, membuat anggaran desa tidak bisa digunakan untuk perbaikan jalan.

"Jalan itu bisa dibangun menggunakan anggaran dana desa. Waktu itu kita sempat mau mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2022, untuk pembangunan rehab pengerasan jalan Desa Leuwibalang Rp500 juta," ujar Jumhadi.

Dikarenakan adanya peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa yang mengatur minimal sekurang-kurangnya 40 persen untuk BLT (bantuan langsung tunai), 20 persen ketahanan pangan, 8 persen untuk penanggulangan Covid-19, desa tidak memungkinkan untuk mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan.

"Aturan tersebut membuat desa tidak bisa mengalokasikan dana desa di tahun 2022 untuk pembangunan jalan. Mengingat 30 persen anggaran dana desa hanya cukup untuk honorarium LKD dan pemberdayaan lainnya," ujar Jumhadi.

Jumhadi berharap, anggaran dana desa untuk Desa Leuwibalang tahun 2023 meningkat, sehingga jalan Desa Leuwibalang bisa dibangun.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x