Jabatan Pj Sekda Banten juga dapat perhatian dari Anggota Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedia. Ia meminta, Pj Gubernur Banten segera melakukan langkah dan menentukan apakah masa jabatan M Tranggono sebagai Pj Sekda Banten diperpanjang atau diganti.
"Tentunya kalo sudab habis masa jabatannya harus segera diperpanjang, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Pj Gubernur harus segera bersurat ke Mendagri untuk mengusulkan pengganti atau diperpanjang," pintanya.
Baca Juga: Pendaftar Seleksi PPPK 2022 Perlu Waspadai Modus Penipuan, Ini Imbauan BKD Banten
Menurut Gembong, Idealnya status Sekda Banten tidak lagi dijabat berstatus Pj."Idealnya memang harus sekda definitif, masalahnya sekda definitifnya masih dijabat oleh Pj Gubernur," katanya.
Meski demikian, Gembong menilai, M Tranggono masih bisa diperpanjang."Dengan pengalaman dan senioritas beliau, saya pikir masa jabatan beliau masih bisa diperpanjang," katanya.
Jika harus diganti lanjut Gembong, penggantinya menurut Gembong harus memenuhi beberapa kriteria."Kriterianya tentu harus memahami sistem perencanaan penganggaran di Pemprov, yang kedua harus akomodatif terhadap usulan-usjla masyarakat yang diajukan melalui advokasi seluruh anggota DPRD," harapnya.***