KABAR BANTEN- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Banten, belum menerima penjelasan alasan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang disampaikan Pj Sekda Banten M Tranggono atas usulan perampingan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Sekretaris Pansus V DPRD Banten Ali Nurdin mengatakan, kelayakan usulan rencana perampingan OPD yang diusulkan Al Muktabar melalui raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, masih perlu dikaji.
"Belum, masih perlu dikaji banyak," ujar Ali Nurdin kepada Kabar Banten usai Rapat perdana Pansus V DPRD Banten tentang raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Selasa 29 November 2022.
Baca Juga: Empat Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Kosong, Ini Saran Ketua Komisi I
Ali mengisyaratkan bahwa pembahasan kelayakan perampingan OPD tidak cukup diselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Waktu kerja Pansus sampai kapan, kita lihat waktu berkembang saja, berkembang dirapat," ujar Ali.
Bakal panjangnya waktu pembahasan di Pansus, seiring dengan kebutuhan materi yang dibutuhkan dalam menguji kelayakan rencana perampingan OPD.
Bahkan Ali menuturkan, diawal pembahasan, banyak anggota Pansus menilai perampingan OPD terlalu dramatis.