Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Mangkir dari Panggilan Polisi

- 6 Desember 2022, 17:59 WIB
Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan reschedule pemeriksaan YO (Oknum Anggota DPRD Pandeglang) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual usai mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan reschedule pemeriksaan YO (Oknum Anggota DPRD Pandeglang) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual usai mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa 6 Desember 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial YO mangkir dari panggilan polisi setelah ditetapkan Polres Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum YO, Satria Pratama mengatakan, kliennya yang berinisial YO (Oknum Anggota DPRD Pandeglang) saat ini sedang melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja di Bandung sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Satria, pihaknya telah melayangkan surat permohonan jadwal ulang pemeriksaan YO kepada pihak Satreskrim Polres Pandeglang.

"Kita sudah menyampaikan surat berbentuk pdf melalui WA kepada Kanit PPA dan Kasat Reskrim untuk penundaan pemanggilan atau reschedul. Dengan alasan YO ini sedang ada agenda kunjungan kerja di Bandung, dan surat tugasnya sudah dilampirkan dalam surat tersebut," kata Satria kepada Kabar Banten, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Pandeglang Tetapkan YO Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima surat permohonan reschedule pemeriksaan dari tersangka YO.

"Betul, kita telah menerima surat permohonan reschedule dari tersangka YO melalui kuasa hukumnya, pihaknya meminta penundaan dalam jangka waktu satu Minggu," kata Nurimah.

Dikatakan Iptu Nurimah, pihak penyidik PPA Polres Pandeglang akan memenuhi permohonan atau permintaan reschedul ulang dari tersangka YO tersebut.

"Kalo penyidik selalu siap, mau kapan pun kalo sudah dijadwalkan pasti siap," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x