Terpidana Kasus Suap Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Bakal Hirup Udara Bebas, Ini Kata Pengacaranya

- 9 Desember 2022, 21:47 WIB
Terpidana kasus korupsi parkir Pasar Kranggot, Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apandi (rompi merah) dikabarkan bakal segera bebas setelah menjalani masa tahanan.
Terpidana kasus korupsi parkir Pasar Kranggot, Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apandi (rompi merah) dikabarkan bakal segera bebas setelah menjalani masa tahanan. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN-Terpidana suap izin parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon Mantan Kadishub Cilegon, Uteng Dedi Apandi dikabarkan bakal segera bebas.

Uteng Dedi Apandi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, karena kasus suap parkir Pasar Kranggot.

Kuasa hukum terpidana Uteng Dedi Apandi, Bahtiar Rifai, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya bakal segera menghirup udara bebas.

“Iya betul, saat ini saya lagi mengurus berkas-berkas pembebasan bersyarat klien kami saudara Uteng Dedi Apandi bakal segera bebas,” kata Bahtiar Rifai.

Ia menuturkan, kliennya Uteng Dedi Apandi bakal bebas bersayart dalam waktu dekat, karena sudah menjalani masa tahanan setengah dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri Serang. 

Oleh karena itu dirinya akan berusaha melakukan pemberkasan administrasi sebagai kelengkapan pembebasan bersyarat.

“Nanti aja ya, saya kabari kalau sudah bebas. Saat ini, kondisi klien kami dalam keadaan sehat dan mudah-mudahan lancar serta tidak ada halangan,”ujarnya. 

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi telah resmi berstatus tersangka kasus korupsi Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis 19 Agustus 2021.

Kasus korupsi yang menyeret-nyeret Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, terkait suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x