PPKM Mikro di Kabupaten Serang Dicabut, Bagaimana yang Belum Vaksin? Begini Penjelasan Bupati Serang

- 2 Januari 2023, 17:40 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan bahwa PPKM Mikro di Kabupaten Serang telah dicabut, Senin 2 Januari 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan bahwa PPKM Mikro di Kabupaten Serang telah dicabut, Senin 2 Januari 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang secara resmi telah mencabut penerapan PPKM mikro, Senin 2 Januari 2023.

Pencabutan PPKM mikro tersebut dilakukan setelah Pemkab Serang melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan pemerintah pusat, melalui virtual di pendopo Bupati Serang, Senin 2 Januari 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan hari ini dirinya bersama sekda, Asda, Kadinkes, direktur RSDP dan Staf ahli Bupati sudah mengikuti rapat koordinasi terkait pencabutan PPKM.

"Tadi disampaikan oleh pak Menko Marves kemudian pak Menkes dan dipimpin wamendagri, bahwa pencabutan PPKM ini harus diikuti kita semua," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan pencabutan PPKM mikro tersebut merupakan program strategis pemerintah pusat dalam menghadapi transisi dari pandemi jadi endemi.

"Dalam transisi ini intervensi pemerintah berangsur diturunkan. Kemudian partisipasi masyarakat dinaikan," ucapnya.

Tatu mengatakan pemerintah pusat menyampaikan bahwa pencabutan PPKM tidak grasak-grusuk namun ada dasarnya.

Sebab dari hasil survei di seluruh Indonesia, bahwa herd imunity di Indonesia sudah tinggi.

Kemudian juga capaian vaksin sudah berjalan maksimal dan juga sudah ada obat Covid.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x