Kejati Banten Jerat Terdakwa Dugaan Korupsi Bank Banten dengan Pidana Pencucian Uang

- 6 Januari 2023, 13:09 WIB
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konperensi pers terkait penyidikan korupsi Bank Banten di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 5 Januari malam.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konperensi pers terkait penyidikan korupsi Bank Banten di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 5 Januari malam. /Dokumentasi Humas Kejati Banten/

KABAR BANTEN - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada Tahun 2017.

"Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur pada Tahun 2017," kata Leonard sebagaimana dirilis Kejati Banten, Jumat 6 Januari 2023.

Dikatakan Leonard, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.

Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua , dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.6 miliar telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut.

Penyalahgunaan dimaksud dengan cara menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekeningrekening pihak lain yang tidak berhak.

Berikutnya membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.

Menurut Leonard, perbuatan dimaksud diduga melanggar Pasal 3 Undang - Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang - Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk itu, Leonard mengaku telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x