Pembangunan Pelabuhan Warnasari Terkendala

- 28 Mei 2018, 05:00 WIB
pelabuhan ilustrasi
pelabuhan ilustrasi /

CILEGON, (KB).- Rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari kembali menghadapi masalah. Salah satu megaproyek Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon itu terkendala regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Muncul Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur sejumlah hal yang berdampak buruk terhadap kelancaran proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Dimana pada PP tersebut, BUMD diwajibkan untuk memegang saham mayoritas sebesar 70 persen dalam bentuk modal, serta mewajibkan melaksanakan lelang untuk menggandeng pihak ketiga sebagai rekanan.

Padahal, Pemkot Cilegon dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) telah melakukan sejumlah kesepakatan dengan PT Bosowa Bandar Indonesia (BBI), sebagai pihak yang akan dijadikan sebagai rekanan pada pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Di antaranya, PT Bosowa memegang saham mayoritas sementara Pemkot Cilegon melalui PT PCM menjadikan lahan 45 hektare sebagai bentuk saham pada proyek Pelabuhan Warnasari.

"PP No. 54 Tahun 2017 ini, melarang aset lahan sebagai bentuk dari saham. Artinya, saham PT PCM nanti harus berbentuk permodalan, itu pun harus saham mayoritas," ujar Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT PCM Arief Rivai Madhawi, pekan lalu.

Menurut Arief, aturan baru ini juga mewajibkan BUMD melakukan lelang untuk mendapatkan rekanan. Ini membuat PT BBI harus mengikuti lelang untuk ikut serta dalam proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Sejumlah konsekuensi, kata Arief, muncul seiring terbitnya PP tersebut. Di antaranya, kewajiban BUMD sebagai pemegang saham mayoritas membuat pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak bisa dilakukan percepatan.

"Otomatis, pembangunan Pelabuhan Warnasari harus berjalan sesuai kemampuan anggaran kami. Artinya, tidak bisa dilakukan percepatan pembangunan Pelabuhan Warnasari, mengingat anggaran yang ada minim sekali. Jadi harus bertahap," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x