Warga Pulo Panjang Minta Pjs Kades, Ini Jawaban Wakil Bupati Serang

- 16 Juli 2018, 20:20 WIB
Pandji-Tirtayasa-Wabup-Serang
Pandji-Tirtayasa-Wabup-Serang /

SERANG, (KB).- Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengaku prihatin dengan apa yang terjadi di Pulo panjang. Walau demikian Pandji menilai apa yang dilakukan oleh Pemkab Serang mengangkat Plt sudah sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015.

Pandji mengaku paham benar kondisi yang dialami oleh warga tersebut, memang idealnya Plt yang diangkat itu adalah yang netral. Namun sebelumnya, masyarakat harus tahu dulu apa perbedaan Plt dan Pjs.

“Kalau Pjs itu ada ketika kepala desa berhenti secara permanen. Sedangkan Plt ada saat kepala desanya belum berhenti atau baru sementara karena satu kasus. Nah kades Pulo Panjang belum inkra makanya enggak bisa diganggu gugat. Kalau enggak ada perda mah saya setuju (diangkat Pjs), tapi ini kan ada,” ujarnya, Senin (16/7/2018).

Pandji mengatakan, pihaknya bukan tak memahami keinginan masyarakat, namun disatu sisi tidak berani melawan UU sebab statusnya masih kepala desa non aktif. “Manya saya berharap agar kasusnya segera disidang. Supaya tidak menggantung, kalau sudah ada vonis langsung kita Pjs kan. Kalau sekarang enggak berani nabrak UU,” ucapnya.

Kabid Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri mengatakan, saat ini pemkab Serang sudah melaksanakan kebijakan sesuai dengan amanat undang undang dan perda. Oleh karena itu meskipun masyarakat menginginkan adanya Pjs, namun karena status kepala desa masih pemberhentian sementara maka sekdes yang akan melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai adanya keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Keputusan itu merupakan amanat dari undang undang nomor 6 tahun 2014 dan perda nomor 1 tahun 2015. Ketika kadesdiberhentikan sementara dan belum putusan tetap maka sekdes yang melaksanaknnya. Maknaya pemda melaksanakan amanat itu,” ujarnya.

Sebenarnya masyarakat sudah menerima walaupun saat ini dijabat oleh Plt. Hanya saja mereka ingin adanya transparansi dari pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Camat Pulo Ampel akan meminta Plt Kades Pulo Panjang untuk mengundang masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.

Ini masyarakat sudah menerima meskipun Plt, tapi mereka ingin adanya transparansi dari pengelolaan keuangan desa. Dan mungkin dalam waktu dekat pak camat akan meminta kepada Plt ini untuk melakukan langkah-langkah untuk mengundang masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

“Kalau statusnya (kades) masih tersangka, kami juga masih menunggu. Karena ini bukan ranah pemda lagi dan masih menunggu proses berikutnya, setelah itu baru pemda bisa ambil keputusan terhadap Kades Pulo Panjang,” tuturnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x