Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Pandeglang Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Santri

- 18 Januari 2023, 19:21 WIB
Jaksa Kejari Pandeglang memberikan penyuluhan hukum kepada santri.
Jaksa Kejari Pandeglang memberikan penyuluhan hukum kepada santri. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menggelar penyuluhan hukum kepada para santri melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), di Pondok Pesantren Salafy Ath Thohariyyah Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Rabu 18 Januari 2023.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan salah satu program yang digagas oleh Kejaksaan Agung, supaya Kejaksaan hadir di masyarakat.

"Program Jaksa Masuk Pesantren ini merupakan program dari Kejaksaan Agung, supaya Kejaksaan hadir untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para santri supaya memahami hukum," kata Helena.

Helena menjelaskan, program JMP ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan hukum sejak dini khususnya kepada para santri di pondok pesantren.

"Kegiatan ini sangat penting supaya para santri mengetahui dan memahami hukum agar terhindar dari segala jenis pelanggaran hukum maupun bahaya latin narkoba,"jelasnya.

Dikatakan Helena, pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dialog interaktif yang disambut baik oleh para santri. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada para narasumber.

"Umumnya pertanyaan para santri mempertanyakan tentang berbagai persoalan hukum yang sering terjadi dan dan dilihatnya,"ungkapnya.

Lebih lanjut Helena berharap, dengan telah dilaksanakannya penyuluhan hukum melalui program JMP ini, dapat memberikan manfaat kepada para santri. Sehingga para santri dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.

"Peran serta para santri dalam mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat bisa terwujud," harapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x