Orang tak Bayar Zakat Adalah Pencuri

- 21 November 2018, 09:15 WIB
Prof Dr H Suparman Usman
Prof Dr H Suparman Usman

Dalam kajian hukum, setiap orang mempunyai kewajiban dan hak. Kewajiban dan hak tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan, seperti dua sisi mata uang. Setiap orang harus menunaikan dan melaksanakan kewajibannya.

Orang yang tidak menunaikan, tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi kepadanya. Setiap orang mempunyai hak. Kalau hak seseorang diambil oleh orang lain. Dia bisa menuntut, menggugat agar haknya bisa ia dapatkan.

Kewajiban berhadapan dengan hak. Sebagai contoh dalam hubungan suami istri. Suami dan istri mempunyai kewajiban dan hak. Hak suami adalah kewajiban istri dan hak istri adalah kewajiban suami. Kalau suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan haknya.

Dalam pasal 34 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan : Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sesuatu kepada orang lain, apabila dia tidak menyerahkan sesuatu tersebut kepada yang berhak, maka berarti dia telah mengambil hak orang lain. Mengambil hak orang lain dengan cara menahan sesuatu yang seharusnya diberikan kepada yang berhak, maka sama dengan pencuri.

Mencuri dalam arti mengambil hak orang lain dengan cara menahan (tidak memberikan) sesuatu tersebut. Dalam kamus bahasa Indonesia, mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah.

Dalam fiqh jinayat (Hukum Pidana Islam), pencurian (al sirqotu) termasuk kepada hudud. Pengertian sirqotu (pencurian) menurut syari’at Islam adalah pengambilan tanpa izin oleh seorang mukallaf yang balig dan berakal terhadap harta milik orang lain, baik secara diam-diam maupun dengan cara kekerasan (lihat Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri al-Jina’i al-Islamy, Muhammad Abu Syahbah, Al-Hudud fi al Islam dan Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam).

Pencurian dalam pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah”.

Dalam hal proses kewajiban dan hak yang berkaitan dengan zakat, ada pihak yang harus, yang berkewajiban mengeluarkan zakat yang disebut muzakki dan ada pihak yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Kewajiban zakat sudah sangat jelas disebutkan dalam nash, yaitu Quran dan Sunnah (lihat dasar hukum/dalil tentang kewajiban zakat).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah