Sudah Dua Tahun, Kasus Pungli tak Jelas

- 16 Maret 2019, 12:30 WIB
ilustrasi di tangkap pungli
ilustrasi di tangkap pungli /

KABAR BANTEN - Operasi tangkap tangan (OTT) pungli di UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Taktakan, Kota Serang, hingga kini belum menemui kejelasan. Padahal, kasus yang menyeret dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang itu, telah terjadi sejak 2 tahun yang lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pungli UPT Disdikbud Taktakan hingga sekarang masih berkutat di pemberkasan. Terakhir, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengembalikan lagi berkas kasus tersebut ke Polres Serang Kota karena ada hal yang perlu dilengkapi.

"Berkas kedua tersangka sudah kami kembalikan lagi ke penyidik Polres Serang Kota belum lama ini. Ada petunjuk yang kami minta untuk dilengkapi," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jumat (15/3/2019).

Diketahui, Tim Saber Pungli telah mengamankan 2 ASN Disdikbud Kota Serang dalam OTT pada Senin (23/10/2017). Keduanya Adang Suganda (58) seorang guru SD dan Bendahara Kantor UPT Disdikbud Kecamatan Taktakan Edy Purwanto. Mereka ditangkap atas dugaan keduanya bermain dalam rekomendasi pengajuan pinjaman ASN ke BJB.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Keduanya pun diamankan petugas sekitar pukul 15.00-16.00 WIB di Kantor UPT Disdikbud Taktakan.

Dalam kasus ini Adang berperan mengumpulkan uang dari hasil pungli dari ASN yang mengajukan pinjaman. Uang hasil pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Edy. Dari OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, dari total uang sebesar Rp 1,9 juta dari tangan kedua ASN tersebut.

Saat menjalankan aksinya, mereka melakukan modus pengajuan peminjaman bank yang dilakukan ASN harus melalui tanda tangan dari Edy. Melalui kuasanya itu, Edy lantas memanfaatkannya dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Jika uang tersebut tidak diberikan, maka Edy enggan menandatangani rekomendasi peminjaman.

"Mengenai petunjuk jaksa peneliti, nanti bisa langsung ditanyakan ke pihak penyidik Polres. Ada beberapa yang harus dilengkapi," ujar Sulta.

 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah