Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang Siap Disidangkan

- 30 Januari 2023, 17:53 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang siap disidangkan.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang siap disidangkan. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, bahwa dalam waktu dekat kasus korupsi dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Serang.

"Hari ini berkas (dugaan korupsi dana BOS Afirmasi) sudah dilimpahkan, sekarang kita menunggu penetapan hari sidang dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Serang," kata Kunto, kepada Kabar Banten, Senin 30 Januari 2023.

Dikatakan Kunto, sedikitnya ada 5 Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Ada 5 Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara ini. Untuk jadwal persidangannya sendiri biasanya seminggu setelah pelimpahan. Nah nanti kita akan diinfokan setelah pelimpahan," ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Bos Afirmasi di Kabuapten Pandeglang Siap Dilimpahkan ke PN Serang

Menurut Kunto, akibat adanya kasus korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang ini, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar.

"Untuk kerugian kurang lebih 1,6 miliar, atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor. Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pandeglang, telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x