1549852

Arus Mudik 2019, Polda Banten Siapkan Sistem Satu Arah di Tol Tangerang-Merak

- 16 Mei 2019, 04:15 WIB
Tomex
Tomex

SERANG, (KB).- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyiapkan sistem satu arah di dalam tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan sebagai opsi rekayasa lalu lintas, untuk mengantisipasi kepadatan penumpang dan arus mudik di Pelabuhan Merak.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Kurniawan mengatakan, pemberlakuan satu arah dan contra flow dari gerbang tol Cilegon Barat bisa dilakukan jika pelabuhan dan tol menuju pelabuhan mengalami kepadatan.

Tomex mengatakan, pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut bergantung dari situasi dan kondisi di Pelabuhan Merak. Bahkan jika diperlukan, pihaknya akan memberlakukan contra flow apabila dalam tol sampai gerbang tol Cilegon Timur mengalami kepadatan.

"Dengan catatan daya tampung di pelabuhan masih cukup, baru kita berlakukan satu arah rekayasa lalin dari km 94 dan atau 83 tol Tangerang-Merak," kata Tomex, Rabu (15/5/2019).

Menurut Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, pemudik sebaiknya mempersiapkan sesuatu yang dibutuhkan untuk memperlancar perjalanan menuju kampung halaman.

"Siapkan segala sesuatu yang dibutuhkan selama perjalanan. Jika yang membawa kendaraan, cek betul jangan dianggap sepele. Mulai dari kondisi ban, oli, faktor keamanan, dan kondisi fisik yang prima," ujar Edy.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten meminta pemudik ke Sumatera melalui Pelabuhan Merakmematuhi atau melaksanakan imbauan Kementeraian Perhubungan, berkaitan dengan penerapan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak saat arus mudik lebaran tahun ini.

Dari hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan, kata dia, memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di Merak tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tersebut, tidak ada tilang ataupun larangan untuk melanjutkan perjalanan menyeberang di Pelabuhan Merak.

Dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Merak saat arus mudik, kata dia, pihaknya hanya membantu pusat. Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah