Pengawalan Pembangunan Infrastruktur, DPUPR dan Kejari Pandeglang Teken MoU Kerjasama

- 31 Januari 2023, 18:10 WIB
Perwakilan DPUPR Pandeglang dan Kejari Pandeglang menunjukkan dokumen kerjasama pengawalan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.
Perwakilan DPUPR Pandeglang dan Kejari Pandeglang menunjukkan dokumen kerjasama pengawalan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Selasa 31 Januari 2023.

Kerjasama DPUPR dan Kejari Pandeglang tersebut untuk mengawal dan mengamankan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat menilai pelaksanaan MoU untuk mengawal dan mengamankan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang sangat penting guna tercapainya tujuan dari pembangunan infrastruktur di daerah.

"Walaupun penandatanganan MoU ini dilakukan di akhir Januari, kami menganggap hal ini sangat diperlukan. Dan syukur alhamdulillah tahun ini kami didampingi Kejaksaan," kata Asep.

Dikatakan Asep, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang sudah melaksanakan tender dini sebanyak 93 paket pekerjaan, yang 2 diantaranya merupakan seleksi atau tender pengawas.

"Yang fisik konstruksi 91 paket sudah ada pemenangnya, sudah kami keluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), kemudian nanti disusul dengan penandatanganan, sehingga ini sangat pas sekali didampingi oleh Kejaksaan supaya dalam perjalanannya bisa tertib administrasinya, setelah administrasinya lengkap, harapan selanjutnya adalah kualitas pekerjaannya lebih baik lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, selaku Jaksa Pengacara Negara pihaknya siap untuk mendampingi DPUPR Pandeglang dalam mengawal dan mengamankan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

"Intinya kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi, karena pada prinsipnya Kejaksaan memberikan pendampingan, pendampingan ini tentunya dari mulai kontrak, sesudah kontrak mereka melakukan pekerjaan kami mundur, karena soal pekerjaan mereka yang melakukan," kata Helena.

Dikatakan Helena, Setelah pekerjaan tersebut selesai pihaknya akan kembali menjalankan fungsinya dalam hal melakukan audit dan evaluasi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x