Ia menuturkan, mutasi dan rotasi pejabat merupakan kewenangan kepala daerah.
Mutasi dan rotasi tersebut, lanjutnya, berdasarkan aturan serta rekomendasi dari tim penilai kinerja yang diketuai Sekda.
“Jadi, memang untuk mutasi dan rotasi tidak menggunakan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Namun ada Tim Penilai Kinerja (TPK). Ketuanya adalah Pak Sekda,” tuturnya.
Baca Juga: 516 Pejabat Fungsional Pemkot Cilegon Dilantik, Helldy Agustian : Lebih Banyak dari Pemprov Banten
Sementara itu, Pemkot Cilegon juga akan melaksanakan open bidding atau lelang jabatan terhadap jabatan 7 kepala OPD.
Yakni, Dinas Tenaga Kerja, Dirut RSUD Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asda III dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).***