2 Widyaiswara BPSDMD Banten Dilantik Jadi Setingkat Profesor, SK Ditandatangani Langsung Jokowi

- 3 Februari 2023, 13:00 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyalami salah seorang pejabat fungsional yang baru saja dilantiknya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Februari 2023 malam.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyalami salah seorang pejabat fungsional yang baru saja dilantiknya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Februari 2023 malam. /Dokumentasi Biro Adpim Pemprov Banten/

KABAR BANTEN - Dua orang widyaiswara atau pengajar di Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Banten dilantik pada jabatan fungsional yang setingkat dengan profesor pada universitas.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua pejabat fungsional ini disebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pelantikannya sendiri dilakukan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang Kamis 2 Februari, malam.

Baca Juga: Awan Berbentuk Tornado Muncul di Langit Kota Serang Banten Pagi Ini, Fenomena Apa?

Dua orang widyaiswara yang dilantik itu adalah Maslihah Kurdi dan Endan Suwandana. Keduanya dilantik menjadi Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama.

Penelusuran kabarbanten.pikiran-rakyat.com pada website resmi BPSDMD Banten, bpsdmd.bantenprov.go.id, nama keduanya masih tercatat sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Madya.

Masih merujuk informasi dari website tersebut, BPSDMD Banten sebelumnya diketahui memiliki 5 widyaiswara ahli utama. Kelimanya adalah Tata Zakaria, Cepi Safrul Alam, Kurdi, Rusdjiman, Enong Rostiawati.

Untuk diketahui, selain melantik Maslihah dan Endan, Al Muktabar juga melantik tiga orang pengawas sekolah menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama. Ketiganya adalah Hikmat, Eko Supartono, dan Ujang Saprudin.

Terkait pelantikan ini disebutkan, bahwa pelantikan yang dilakukan itu merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/F Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Penangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada 1 November 2022 serta lampiran Keppres RI Nomor 46/M Tahun 2022.

Kemudian Keppres RI Nomor 1/M Tahun 2023 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama 6 Januari 2023 atas nama Endan Suwanda widyaiswara ahli utama.

Al Muktabar dalam sambutannya mengungkapkan, pelantikan yang dilakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x