Hasil Kajian Pilkades 2023 Kabupaten Serang Harus Ditunda, Apdesi Minta Perda Ini Dibaca Lagi

- 4 Februari 2023, 10:35 WIB
Apdesi Kabupaten Serang Saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang untuk membahas kelanjutan Pilkades 2023 Kabupaten Serang belum lama ini.
Apdesi Kabupaten Serang Saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang untuk membahas kelanjutan Pilkades 2023 Kabupaten Serang belum lama ini. /Dok. Apdesi


KABAR BANTEN - Pilkades 2023 Kabupaten Serang dinyatakan harus ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil kajian analisis persiapan Pilkades 2023 Kabupaten Serang yang dilakukan Pemkab Serang bersama sejumlah pihak di Ruang Rapat Brigjen KH Syam'un Kamis 2 Februari 2023.

Menanggapi hasil kajian Pilkades 2023 Kabupaten Serang tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Serang meminta agar Pemkab tidak hanya melihat surat Kemendagri tapi juga perda tentang Pilkades.

Baca Juga: 15 Fakta Menarik Tentang Dunia yang Sulit Dipercaya Tapi Benar Adanya

Sekjen Apdesi Kabupaten Serang Hulman mengatakan, ada yang kurang pas dari pembahasan persiapan Pilkades 2023 Kabupaten Serang tersebut.

Menurut dia seharusnya Forkompinda membaca dulu perda Kabupaten Serang tentang Pilkades. Dimana isinya mengatur tentang jadwal Pilkades.

"Termasuk Pilkades 2023," ujar Hulman kepada Kabar Banten, Sabtu 4 Februari 2023. Ia mengatakan, dalam memutuskannya jangan hanya berpacu pada edaran Kemendagri semata.

Sebab surat edaran Kemendagri hanya sebatas boleh atau tidak melaksanakan Pilkades 2023. Jika boleh maka harus dilaksanakan, dan jika tidak artinya harus ada pembahasan tentang perda 2015 tentang Pilkades yang telah dibuat oleh Pemkab Serang beserta kepala bagian hukum.

Namun demikian terkait langkah apa yang akan ditempuh setelah adanya rencana penundaan Pilkades 2023 Kabupaten Serang tersebut, Hulman masih akan mengkomunikasikan dengan kades yang masa jabatannya habis tahun ini.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x