Sebanyak 266 Rumah Tidak Layak Huni di Lebak Dapat Dana BSRS, Berikut Ini Rincian dan Peruntukannya

- 9 Februari 2023, 06:45 WIB
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Lebak yang telah direhab dari bantuan BSRS tahun 2022.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Lebak yang telah direhab dari bantuan BSRS tahun 2022. /Nana Djumhana/Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak tahun 2023 ini memberikan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada 266 unit rumah tidak  layak huni (RTLH) yang  tersebar di 19 desa di 12 kecamatan Kabupaten Lebak.

“Program BSRS diberikan kepada warga yang tidak mampu berpenghasilan rendah. Masing-masing penerima mendapat Rp20 juta dari APBD Lebak,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Lingga Segara,  di Lebak,  Rabu 8 Februari 2023.

Dia menjelaskan , dana BSRS dari pemerintah daerah dicairkan melalui rekening penerima. Dana sebesar Rp20 juta diperuntukkan untuk membeli material Rp17,5 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

“Supaya program ini berjalan dengan baik dan lancar, akan ada konsultan dan tenaga pendamping. Calon penerima juga diberikan penjelasan agar program sesuai harapan, yakni rumah menjadi layak ditempati,” tutur Lingga.

Baca Juga: Pemkab Lebak Segera Terapkan Parkir Elektronik, Dua Lokasi Ini Jadi Uji Coba

Dia menyebutkan setiap penerima progam BSRS  merupakan upaya dalam menuntaskan rumah masyarakat yang tidak layak di Kabupaten Lebak.

"Jadi penuntasan rumah tidak layak huni  ini, harus ada dukungan dari semua pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta," ujarnya.

Diketahui dari data DPKPP Lebak, sampai saat ini jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak, mencapai 45 ribu unit.

Untuk tahun ini, masyarakat yang akan menerima bantuan RTLH, mendapat dana lebih besar dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp 20 juta, yang semula Rp 15 juta.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x