Adapun klasifikasi rumah yang masuk tidak layak huni, yakni atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK.
Lingga menyampaikan Pemkab Lebak terus berupaya dalam menuntaskan dan membantu masyarakat melalui RTLH.
"Jadi kita terus berupaya, dalam menuntaskan pembangunan RTLH di Lebak saat ini," katanya.
Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng di Lebak Alami Keterlambatan, Begini Kondisi Stok di Sejumlah Pasar
Dia menambahkan untuk masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan RTLH tidak diperkenankan untuk menerima bantuan RTLH lagi
"Jadi di sini kita harus teliti, untuk yang melakukan survei RTLH. Untuk penerima tahun sebelumnya tidak bisa mendapatk
Kabid Perumahan dan Permukiman DPRKPP Lebak Heru Haryadi memastikan, proses pembangunan rumah akan rutin dipantau agar hasil pekerjaannya tepat waktu dan sesuai.
“Karena tenaga pendamping juga harus melaporkan proses rehab sampai dengan selesai,” katanya ***