DPRD Lebak Minta Tambang Pasir Ditertibkan

- 18 Maret 2020, 18:00 WIB
ilustrasi tambang
ilustrasi tambang /

LEBAK, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak mendesak agar aparat hukum segera turun tangan soal aktivitas pertambangan pasir di Kampung Cimanggu, Desa Tamansari-Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari.

Sebab, selain aktivitas pertambangan itu diduga tidak berizin, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Anggota DPRD Lebak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah mengatakan, kegiatan penambangan pasir di Kampung Cimanggu perbatasan Desa Leuwi Ipuh dan Tamansari Kecamatan Banjarsari diduga ilegal.

”Keberadaan lokasi tambang pasir yang lokasinya mepet ke Jalan Saketi-Malingping mengancam terhadap kerusakan jalan tersebut,” katanya.

Dampak kerusakan yang akan terjadi, menurut Musa, suatu keniscayaan hanya tinggal menunggu waktu. Jalan Saketi-Malingping akan putus akibat longsor dampak dari aktivitas penambangan pasir yang berada dekat dengan jalan tinggal menunggu waktu saja.

"Persoalan aktivitas tambang di lokasi itu merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi dan penindakannya tidak hanya disetop agar menimbulkan efek jera. Saya kira ini persoalan serius yang harus segera ditindak oleh aparat hukum," ujarnya.

Menurut dia, hal itu tidak bisa dibiarkan, dan bukan hanya dihentikan. Tetapi, harus dipidanakan. Ia pastikan itu tidak memiliki izin terlebih lokasi tambang pasir yang mepet pada jalan sangat mengganggu pengemudi yang melintas. Sebab, kendaraan besar selalu parkir dan nongkrong di pingir tersebut.

"Kegiatan penambangan pasir di lokasi itu sudah berlangsung lama yang tidak mungkin tidak diketahui oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK). Saya aneh kegiatan tambang sudah cukup lama, namun dibiarkan berlarut-larut. Ini suatu mustahil kalau tidak diketahui muspika setempat, dan kenapa ini dibiarkan. Kegiatan tambang tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” tuturnya.

Musa menegaskan, APH harus memproses secara pidana siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin terlebih merusak lingkungan.

”Supaya ada efek jera dan ini amanat undang-undang harus dipidanakan,” katanya menegaskan. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x