Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Kota Serang Akan Cari Solusi untuk PBI

- 19 Mei 2020, 19:00 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

SERANG, (KB).- Komisi II DPRD Kota Serang akan membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Pembahasan tersebut, terutama akan mencari solusi bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dari APBD Kota Serang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama mitra kerja di OPD Dinkes Kota Serang. Karena, dia khawatir kenaikan tersebut, berdampak pada penerima PBI.

"Kami mau bicarakan dengan Dinkes tentang ini, insyaallah ini masih dikonsolidasikan intinya perlu ada solusi," katanya, Senin (18/5/2020).

Ia menuturkan, semua masyarakat harus bisa menikmati perlindungan kesehatan, sehingga dia kaget saat secara tiba-tiba kenaikan iuran BPJS yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) kembali dinaikan.

"Karena ini kan keputusan mendadak juga. Kemarin kami sudah amanl, karena ditolak kenaikan oleh MA, tiba-tiba malah diumumkan naik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM dan Promkes Dinkes Kota Serang Anah Rohanah menuturkan, kenaikan BPJS untuk kelas I dan II akan mulai berlaku pada Juli mendatang. Sementara, untuk kelas III mandiri pemberlakuan kenaikan akan mulai pada 2021 mendatang.

"Kalau kelas III mandiri iya (2021 naik), kalau kelas III PBI tetap segitu, karena kalau dinaikan pasti akan berpengaruh," ucapnya.

Atas dasar tersebut, tutur dia, kenaikan iuran BPJS tersebut, tidak akan berpengaruh bagi peserta kelas III PBI, dia juga memastikan tidak akan ada pengurangan jumlah penerima PBI di Kota Serang. "Tidak akan ada pengurangan jumlah penerima," katanya.

Kemudian, terkait rencana Komisi II yang akan berkoordinasi dengan Dinkes, sejauh ini dalam koordinasi yang sudah dilakukan hanya membahas seputar Covid-19. Namun, pihaknya menunggu hingga sebelum Idulfitri.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah