Berikan Perlindungan, Pemkab Serang Daftarkan Pegawai Non-ASN Kepesertaan BPJamsostek

- 19 Mei 2020, 16:00 WIB
kabupaten serang logo
kabupaten serang logo /

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengikutsertakan seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Hal tersebut dilakukan, karena sampai saat ini mereka masih ada yang belum mendapat perlindungan jaminan sosial.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, keberadaan pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Serang memang cukup banyak, di antaranya ada honorer, TKS (tenaga kerja sukarela), pasukan kuning, dan pramubakti. Sementara, kata dia, insentif yang mereka terima tidak seberapa. Oleh karena itu, dia memastikan akan membantu mereka, agar mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

"Itu bagian daripada program pemerintah kepada pegawai non-ASN, kalau ASN mah kan sudah dilindungi oleh Taspen, prinsipnya sama Taspen dengan ini (BPJamsostek), kalau kami ini dipotong saban bulan oleh Taspen, nanti ketika pensiun hasil potongan itu dibayarkan secara berkala, nah ini juga sama," ujarnya kepada Kabar Banten di ruang kerja, Senin (18/5/2020).

Ia menuturkan, pemberian perlindungan bagi non-ASN tersebut, rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2021 setelah kondisi keuangan stabil. Iuran BPJamsostek tersebut, nantinya dipastikan akan ditanggung semuanya oleh APBD Kabupaten Serang.

"Kalau tahun ini kayaknya gak mungkin, bergantung situasi keuangan kami," ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Utama Serang Didin Haryono mengatakan, saat ini pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Serang sebetulnya banyak yang sudah mendapat perlindungan, seperti Dinas Lingkungan Hidup. Namun, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lain termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian masih parsial.

"Jadi, ada yang sudah mendaftar secara perorangan, ada juga yang belum. Yang sudah terdaftar di kami itu ada sebanyak 1.041, yang belum juga tentu masih banyak, bayangkan Dinas Pendidikan ada berapa banyak guru honorer," tuturnya saat ditemui seusai menggelar forum grup diskusi (FGD) bersama Pemkab Serang di Ruang KH Syamun, Senin (18/5/2020).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendorong, agar bagaimana seluruh pegawai non-ASN yang bekerja di Pemkab Serang ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari biaya APBD. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk iuran tersebut, secara umum hanya Rp 16.800.

"Prinsipnya gak ada masalah, saya kira Pemerintah Kabupaten Serang men-suport banget. Cuma ini masih dirumuskan oleh para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x