“Ternyata misalkan perda sudah diundangkan, otomatis perwal ini akan menyesuaikan dengan perda yang baru, otomatis dicabut. Kami akan buat perwal baru lagi,” tuturnya.
Baca Juga : Parkir Sembarangan di Jalan Protokol Kota Serang, Dishub Ancam Gembok Kendaraan
Siap jelaskan
Subagyo juga menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) soal Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyenggaraan parkir.
Dia mengatakan, Perwal nomor 20 tahun 2020 yang sudah diundangkan tersebut akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Serang.
“Engga masalah (dipanggil), kan selama ini dalam penyelenggaraan parkir kita belum ada aturan hukum,” ucapnya.
Selama ini, lanjutnya, penyelenggaraan perparkiran di Kota Serang masih mengacu pada Perda retribusi parkir dan pajak daerah. Sementara, untuk mekanismenya belum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Yang mengatur mekanisme bagaimana pengelolaannya, perizinannya tidak ada. Nah, kemarin kan perda itu sudah disusun tapi dikembalikan ke Pemkot untuk disusun ulang kan. Kami belum tahu penyelesaiannya sampai kapan,” ucapnya.
Baca Juga : Dishub Tertibkan Parkir Bahu Jalan di Kota Serang
Ia mengatakan, terbitnya Perwal parkir tersebut juga atas masukan dari Dishub dan pimpinan dewan. Menurutnya, tidak akan ada tumpang tindih dengan perda yang saat ini dalam tahap penyusunan ulang.