Masih Dikaji Pemkot Serang, Kendaraan Hilang di Parkiran Diganti Rugi

- 24 Juli 2020, 15:32 WIB
/

“Jadi bukan berarti kok (perwal) disusun sebelum perda. Tapi kan ini sudah berjalan, kalau dipikir-pikir tanpa payung hukum salah juga. Makanya perwal dulu yang bisa cepat,” tuturnya.

Ia menuturkan, Perwal tersebut diharapkan bisa membantu Dishub dalam mengejar target retribusi parkir yang masih rendah. Perwal tersebut, kata dia, juga mengadopsi dari Tangerang yang diterbitkan sebelum perda, lalu mengacu pada perda retribusi dan pajak daerah.

“Mudah-mudahan juga bisa membantu kemarin masalah target pajak parkir kan masih lemah. Mudah mudahan dengan adanya perwal itu memaksimalkan potensi yang bisa masuk di Dishub,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x