32.355 Orang Melanggar PSBB di Kota Tangerang

- 27 Juli 2020, 14:00 WIB
/

KABAR BANTEN - Sebanyak 32.355 orang terbukti melanggar selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, mayoritas pelanggar tidak mengenakan masker.

“Berdasarkan data kami sampai dengan kemarin, ada 32.070 pelanggar yang tidak mengenakan masker yang terjaring dalam operasi aman bersama dalam pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung hingga PSBB jilid 7 ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Baca Juga : Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Diberi Sanksi Bersihkan Lingkungan

Sedangkan sebanyak 285 lainnya, kata dia, merupakan pelanggaran yang dilakukan ditempat usaha. Seperti, melanggar pembatasan jam operasional, menyediakan makan dan minum saat masih dilarang, tidak menyediakan tempat mencuci tangan, buka usaha diluar yang dikecualikan hingga protokol kesehatan.

Agus menjelaskan, bagi yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi sosial. Seperti membersihkan sampah dilokasi sekitar. Sedangkan bagi tempat usaha yang melanggar diberikan sanksi lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha.

“Sudah ada tempat usaha yang kita tutup karena melanggar,” tegasnya.

Baca Juga : Cegah Covid-19, 'Ojol' Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, Agus mengatakan, banyaknya jumlah pelanggar tersebut disebabkan semakin masifnya penindakan. Dimana sebelumnya hanya dilakukan di pos pantau setiap kecamatan, saat ini seluruh kelurahan ikut melakukan razia.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x