Pengelolaan Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang akan Diserahkan ke Pihak Ketiga, Berminat! Berikut Syaratnya

- 7 Maret 2023, 18:13 WIB
Penampakan Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang Banten yang pengelolaannya akan dipihakketigakan oleh Pemkab Pandeglang.
Penampakan Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang Banten yang pengelolaannya akan dipihakketigakan oleh Pemkab Pandeglang. /Tangkapan layar /YouTube Bayu Hari

KABAR BANTEN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, pihaknya akan kembali mempihakketigakan pengelolaan Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang Banten dengan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

 

"Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang Banten akan dipihakketigakan karena kami tak memiliki anggaran untuk mengelola sendiri. Sehingga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengelolaannya harus dipihakketigakan," kata Yahya saat ditemui Kabar Banten, di S'Rizki Pandeglang, Selasa 7 Maret 2023.

Menurut Yahya, secara geografis Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang Banten masuk ke Desa Citeurep Kecamatan Panimbang dengan titik koordinat sekitar -6.491444, 105.723838, dengan luas lahan 161.770 meter persegi. Atas hak sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 2 tahun 2022.

Dikatakan Yahya, tahun lalu Pemkab Pandeglang telah mempihakketigakan Pulau Liwungan tersebut, namun tidak ada satupun pengusaha yang berminat untuk mengelola Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.

"Satu yang ambil berkas tapi tidak mengembalikan berkas dan juga tidak ada mengajukan dokumen. Sehingga sampai batas waktu itu habis, tidak ada yang mengambil kesempatan," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x