Kata dia, dengan adanya SOP yang tepat, pemerintah daerah dapat meminimalkan risiko tindakan korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Untuk itu mari dukung upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah dengan mendukung penerapan SOP yang baik pada OPD,” tulisnya.
Lebih jauh Tranggono menjelaskan mengenai tugasnya sebagai Plt Kepala Inspektorat daerah saat ini atau pasca diberhentikan dari jabatan sebagai penjabat Sekda Banten.
Menurutnya, Inspektur Daerah pada Inspektorat adalah sosok yang bertugas membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan tugas dan program pemerintahan di daerah agar program pemerintahan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Sebagai pengawas internal, kata dia, Inspektur Daerah memiliki banyak tugas yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dari merumuskan program kerja, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya, hingga melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, semuanya dilakukan dengan teliti dan cermat.
“Inspektur Provinsi Banten adalah sosok yang bertugas membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan tugas dan program pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, Inspektur harus selalu siap dan tanggap dalam melaksanakan tugasnya,” paparnya.***