Dasar Hukum Pemberhentian Honorer Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadindikbud Banten Tabrani

- 20 Maret 2023, 14:35 WIB
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld /

KABAR BANTEN - Polemik pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan di SMAN SMKN berlanjut.

 

 

Bahkan, pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan di SMAN SMKN dibahas bersama.

Diantara yang hadir membahasan pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan di SMAN SMKN yakni Plh Sekda Banten Virgojanti, Kadindikbud Banten Tabrani, Ketua BKD Banten Nana Supiana, Ketua Komisi 1 DPRD Banten A Jazuli Abdillah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Banten pada Jumat, 17 Maret 2023, juga dihadirkan Anggota Komisi I DPRD Banten Encop dan juga honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN yang diberhentikan, termasuk Ketua Honorer Provinsi Banten Taufik.

Usai pertemuan itu, Plt Sekda Banten Virgojanti mengatakan, akan mengkaji lebih dalam mengenai pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN.

"Nanti dikaji dulu, karena sebenarnya udah masuk batas pensiun," Ujar Virgojanti kepada awak media.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x