Tersangka Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang Terancam Pidana Mati

- 20 Maret 2023, 18:38 WIB
Tersangka RA saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang.
Tersangka RA saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan wanita di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang yang berlangsung selama 1 jam di Mapolda Banten, Jumat 17 Maret 2023.

Kuasa Hukum Korban, Wahyudi mengatakan, sehari setelah pelaksanaan rekonstruksi, pihaknya langsung bersurat kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk melakukan gelar perkara khusus guna memperjelas bahwa terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu," kata Wahyudi kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.

Dikatakan Wahyudi, dalam gelar perkara khusus itu perwakilan keluarga korban menyampaikan uneg-uneg yang selama ini belum tersampaikan. Pihak keluarga korban meminta agar tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Alhamdulillah tadi setelah gelar perkara khusus, kita berbincang dengan Kanit Wassidik Polres Pandeglang, beliau mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

"Tentunya kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tahap penuntutan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x