Sedangkan terkait ada atau tidak ASN yang mengajukan cuti tambahan pada Jumat 24 Maret, ia mengatakan, untuk cuti kewenangannya sudah diberikan kepada kepala OPD.
Baca Juga: Ramadan 1444 Hijriah, Dompet Dhuafa Banten Targetkan 15.000 Penerima Manfaat, Ini Daerah Sasarannya
Namun demikian pihaknya akan mengecek berapa jumlah yang mengajukan cuti by sistem.
"Nanti di konfirmasi kenapa ini (ASN) gak hadir," ucapnya.
Disinggung seperti apa perubahan jam kerja ASN selama puasa Ramadan, Surtaman mengatakan, saat ini belum ada surat edaran dari Kemenpan.
"Dari Kemenpan belum ada edaran kami sedang tunggu," katanya.
Seperti diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Serang pada 16 Januari 2023, selain 23 Maret terdapat beberapa cuti yang juga diberikan pada ASN.
Diantaranya pada 21, 24, 25 dan 26 April cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kemudian 2 Juni cuti bersama hari raya Waisak dan 26 Desember cuti bersama hari raya Natal. ***