Pemilu 2024, KPU Cilegon Umumkan Perubahan Daerah Pemilihan atau Dapil di Kota Cilegon

- 22 Maret 2023, 19:09 WIB
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menyampaikan bahwa daerah pemilihan atau dapil di Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mengalami perubahan.
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menyampaikan bahwa daerah pemilihan atau dapil di Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mengalami perubahan. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Cilegon menetapkan perubahan Daerah Pemilihan atau Dapil di Kota Cilegon untuk Pemilu 2024.

Dimana jumlah kursi dan urutan daerah pemilihan atau Dapil untuk DPRD Kota Cilegon pada Pileg 2024 berubah total.

Perubahan total kursi dalam dapil DPRD Kota Cilegon tersebut sudah mengalami 3 kali pembahasan uji publik yang dilakukan KPU Cilegon.

Dapil DPRD Kota Cilegon dipastikan berubah berdasarkan urutan dari ibukota kecamatan di Kota Cilegon tersebut.

Sebelumnya, Dapil I dimulai dari Kecamatan Cibeber dan Cilegon, Dapil II Kecamatan Citangkil dan Ciwandan. Dapil III Kecamatan Pulomerak dan Grogol serta Dapil IV Kecamatan Purwakarta dan Jombang sekarang berubah total.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, sekarang sudah ditetapkan dan resmi untuk dipakai pada Pemilu 2024. Dimana dimulai Dapil I Kecamatan Purwakarta dan Jombang, Dapil II Kecamatan Cibeber dan Cilegon.

“Kemudian untuk Dapil III Kecamatan Citangkil dan Ciwandan, Dapil IV Kecamatan Pulomerak dan Grogol. Ini sudah kami resmikan dan tidak ada perubahan lagi,” kata Irfan Alfi, Rabu 22 Maret 2023.

Ia menuturkan, untuk kursi yang mengalami perubahan, sudah diresmikan dan diketahui oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

“Sekarang, Dapil I Kecamatan Purwakarta dan Jombang. Dapil II Cilegon dan Cibeber, Dapil III Citangkil dan Ciwandan serta Dapil IV Grogol dan Pulomerak,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x