KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengimbau kepada para pemilik rumah makan agar tidak buka di siang hari selama puasa ramadhan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang nomor 730/95-POL PP/2023, tentang kegiatan di bulan suci ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2022, tentang Penertiban Kegiatan pada bulan suci ramadhan.
"Dalam rangka menjaga kehikmatan, kehusyuan serta ketertiban umum di bulan suci ramadhan kami mengimbau kepada para pegusaha restoran, rumah makan, kafe, warung dan kantin agar tidak melayani atau menjual makanan ditempat pada siang hari, namun dapat buka mulai pukul 16.00 WIB," kata Bunbun kepada Kabar Banten, Senin 27 Maret 2023.
Dikatakan Bunbun, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang petasan untuk tidak menjual merecon atau meriam sepirtus, yang berpotensi membahayakan terhadap masyarakat yang menyalakannya.
"Kita juga mengimbau kepada para pedagang kembang api agar tidak menjual petasan atau meriam sepirtus, karena sangat membahayakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Bunbun juga mengimbau kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan, guna menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga ketertiban umum di masyarakat.