"Jadi yang sudah terbit Perbupnya yaitu RDTR Panimbang, Carita dan KEK Tanjunglesung," kata Asep.
Dikatakan Asep, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedikitnya ada 9 RDTR yang harus segera disusun oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Sesuai dengan RTRW, ada 9 RDTR yang harus disusun sesuai dengan arahan dari Pak Presiden, salah satunya adalah untuk meningkatkan investasi, dengan meningkatkan investasi berarti perizinan harus dipercepat," ungkapnya.
"Nah, salah satu cara untuk mempercepat perizinan itu harus diterbitkannya KPPR, KPPR ini tergantung dari salah satu RDTR yang terintegrasi dengan OSS," sambungnya.***