Cuti Lebaran 2023 Diperpanjang, Bagaimana untuk ASN di Kabupaten Serang, Begini Kata BKPSDM

- 29 Maret 2023, 09:47 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait perpanjangan libur cuti lebaran tahun 2023.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait perpanjangan libur cuti lebaran tahun 2023. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah berencana memperpanjang masa libur cuti lebaran 2023, antara tanggal 19-25 April 2023.

Perpanjangan masa libur cuti lebaran 2023 tersebut telah diungkapkan Menteri Perhubungan dan disetujui Presiden Joko Widodo.

Namun demikian sampai saat ini surat edaran cuti lebaran 2023 yang diperpanjang tersebut belum ada surat edaran Menpan RB juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Pemkab Serang.

Baca Juga: Dear Calon Mahasiswa Baru Untirta, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan Saat Registrasi Ulang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, saat ini surat edaran menpan terkait perpanjangan cuti lebaran belum turun.

"Masih menunggu edaran Menpan dan BKN," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 28 Maret 2023.

Namun demikian untuk surat edaran cuti ditanggal sebelumnya sudah ada, dimana dalam surat edaran bupati cuti dimulai tanggal 21 April.

"Kita sudah bikin edaran bupatinya, nah terkait perubahannya ini yang belum ada," ucapnya.

Surtaman mengatakan, edaran cuti bersama biasanya dikeluarkan menpan RB saat awal Januari tahun berjalan.

Disinggung kepastian revisi tanggal cuti lebaran sesuai arahan pusat tersebut kemungkinan terjadi hanya belum ada suratnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x