Surat Kemendagri Soal Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur Banten Diragukan, Begini Kata Ketua Komisi I DRPD Banten

- 30 Maret 2023, 08:31 WIB
Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah yang menyoroti surat Kemendagri RI prihal usulan nama Calon Pj Gubernur Banten.
Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah yang menyoroti surat Kemendagri RI prihal usulan nama Calon Pj Gubernur Banten. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Surat Kemendagri RI perihal usulan 3 nama calon Pj Gubernur Banten, diragukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten. Bahkan disebut-sebut belum jelas dasar hukumnya.

Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah menilai konsideran di dalam surat Kemendagri RI tentang usulan nama calon Pj Gubernur Banten itu tidak nyambung.

"Kita berangkat dari surat dulu, kita analisa surat ini, konsiderannya juga engga nyambung antara poin 1 dan 2 yang meminta dewan mengusulkan 3 nama" ujar Jazuli di Gedung DPRD Banten, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Nasib Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Tergantung DPRD, Begini kata Fraksi Nasdem dan Demokrat

Jazuli menjelaskan maksud tidak nyambungnya itu adalah pada poin satu isi surat Kemendagri RI dijelaskan bahwa masa Jabatan Pj Gubernur berakhir pada 12 Mei 2023.

"ini jelas dasar hukumnya Undang Undang No 10 Tahun 2016, lalu ujug-ujug di poin dua memberikan kewenangan kepada DPRD Banten untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Banten melalui Ketua Dewan, hanya untuk dijadikan pertimbangan. Bukan untuk dipilih," katanya.

Hal itu menurut Jazuli ada yang hilang esensi dari surat tersebut. Sebab memberikan kewenangan kepada DPRD Banten untuk mengusulkan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten tanpa menjelaskan dasar hukumnya.

"Ya, minimal PP atau Permendagri lah. Ini kan gak ada, jadi dasar hukumnya belum jelas," katanya.

"Pertanyaan umum adalah apa dasarnya Mendagri meminta poin dua ini meminta DPRD melalui ketua dewan untuk mengusulkan tiga nama calon pejabat gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan," ujar Jazuli.

Terlebih menurut Jazuli, kata untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden didalam poin dua surat Kemendagri tersebut seperti melemahkan DPRD. Sebab nama-nama yang disampaikan nanti hanya dijadikan bahan pertimbangan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x