Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD melalui Ketua Dewan dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur.***
Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD melalui Ketua Dewan dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur.***
Editor: Kasiridho