Di Kabupaten Serang THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7, Jika Tidak, Perusahaan Bisa Terima Sanksi Ini

- 31 Maret 2023, 10:30 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR sudah diwanti-wanti oleh pemerintah pusat melalui Kemenakertrans.

Bahkan pihak kementrian sudah memberi imbauan agar THR tersebut dikeluarkan lebih awal mengingat cuti bersama lebaran diperpanjang.

Hal tersebut diamini oleh sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Serang, agar THR bisa diberikan sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMAN 1 Cikande Diterima Perguruan Tinggi Negeri Melalui Jalur SNBP 2023

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, apabila sudah menjadi aturan pemerintah terkait pemberian THR maka harus dipatuhi.

Sebab kondisi saat ini pasca pandemi Covid-19 kondisi ekonomi belum pulih, kemudian juga suasana jelang lebaran juga harga-harga naik.

"Jadi alangkah bijaknya kalau perusahaan bisa berikan lebih awal," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 30 Maret 2023.

Ia mengatakan, dalam pemberian THR perusahaan tersebut ada pengawasan dari Disnakertrans. Apabila tidak memberikan harus ada alasannya yang menunjang.

"Misalnya kondisi perusahaan yang masih sulit itu kita pasti bisa memahami," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x