Ditetapkan Rp5.000, Sopir Angkot Menarif di Atas Ketentuan Diancam Cabut Izin Trayek

- 31 Maret 2023, 12:00 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang. /Dokumen Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) akan mencabut izin trayek angkutan umum apabila kedapatan menarik tarif angkutannya di atas dari ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Serang.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, saat ini telah memberlakukan penyesuaian tarif angkutan umum atau angkot dalam kota sebesar Rp5.000 untuk dewasa dan pelajar serta mahasiswa sebesar Rp3.500.

Kepala Dishub Kota Serang Ikbal mengatakan, apabila ada sopir angkot yang meminta tarif di atas dari ketetapan Perwal Kota Serang, dan terbukti melakukan kesalahan dengan menaikkan tarif tersebut, maka Dishub Kota Serang akan memberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Kota Serang Banten Dikepung Banjir, Ada Angkot dan Motor Terperosok

"Kalau masih bandel dan melakukan kesalahan yang sama, kami akan cabut izin trayeknya. Masyarakat juga bisa mengadukan ke petugas apabila ada sopir angkot yang mematok tarif lebih dari tarif yang ditetapkan," katanya, Kamis 30 Maret 2023.

Sebetulnya, kata dia, pembahasan penyesuain tarif angkutan kota di Kota Serang sebetulnya dilakukan sejak jauh hari dan telah disampaikan secara lisan kepada sejumlah sopir dan organisasi.

Maka pihaknya sengaja menempelkan stiker sebagai pengingat tarif angkutan umum yang kini telah mengikuti Peraturan Wali Kota pasca kenaikan baham bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x