Ia menuturkan, hal itu dilakukan guna tetap menjaga kondisi jalan tetap baik saat digunakan oleh para pemudik dan mencegah kecelakaan yang terjadi.
" Saya perintahkan Dishub Cilegon agar memasang portal dan diberlakukan sistem buka tutup jalan agar Truk ODOL tidak melintas," ujarnya.
Untuk kendaraan roda dua, kata Helldy Agustian, masih akan dilihat kondisinya. Karena perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu.
"Kalau keinginan kami, pemudik kendaraan roda dua,langsung lewat jalur kota.Dan terus menuju pelabuhan Ciwandan. Tapi nanti kami lihat kondisinya terlebih dahulu," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada Dishub Cilegon, Pakalima Barutu mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan kepolisian guna penindakan Truk ODOL.
“Itu wewenang pusat yah, nanti kita diskusi lebih lanjut dengan kepolisian, tapi kalau untuk memportal dan buka tutup, ya ini memang kita pemerintah daerah ada wewenang karena ini jalan kita,” ungkapnya.***