KABAR BANTEN - Bawaslu Banten mengeluarkan rekomendasi untuk dua daerah yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi tersebut menindaklanjuti temuan stiker tanda bukti coklit (Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada. Apalagi, temuan tersebut merata di semua kecamatan se-Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
"Sudah dikeluarkan rekomendasi, dimana Bawaslu meminta KPU di kedua wilayah tersebut untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019," kata Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Senin, 4 Agustus 2020.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 18/K.BT.03/PM.01.02/VII/ 2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
"Sudah ditindaklanjuti melalui surat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Serang hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin, dan ditembuskan juga kepada KPU Provinsi Banten," ucapnya.
Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini mengatakan, untuk temuan di Kabupaten Pandeglang pihaknya sedang memanggil KPU Pandeglang untuk klarifikasi.
"Hasil temuan Bawaslu di kedua daerah tersebut, stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu pula di Kab.Pandeglang," ujarnya.
Baca Juga : Pilkada Serentak 2020, Pemprov Banten Siapkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang