Tidak Ada Pesta Kemerdekaan Dalam HUT ke 75 Republik Indonesia

- 5 Agustus 2020, 22:35 WIB
bendera merah putih
bendera merah putih /

Larangan Berkerumun

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat dengan nomor 003.1/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tersebut memuat dua poin terkait partisipasi menyemarakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75.

Baca Juga : Gelar Aneka Lomba, Wali Kota Tangerang Izinkan Warga Rayakan HUT RI

Imbauan pertama dalam surat tersebut meminta agar masyarakat bisa memasang bendera merah putih secara serentak di lungkungan rumah penduduk di Kota Tangerang. Begitu juga kawasan perkantoran di Kota Tangerang juga diminta memasang umbul-umbul bendera merah putih terhitung dari 1-31 Agustus.

"Dalam pelaksanaannya diimbau untuk tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19," Ungkap Arief pada bunyi surat tersebut.

Imbauan kedua masyarakat diminta untuk meniadakan acara kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan. Termasuk lomba-lomba 17 Agustus yang biasa dibuat oleh masyarakat untuk menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Meniadakan dan menghindari kegiatan perayaan HUT RI ke-75 yang bersifat berkerumun atau mengumpulkan masa," kata Arief kembali.

Sebelumnya Arief meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan. Apabila akan mengadakan lomba untuk memperingati hari kemerdekaan, masyarakat diminta untuk mengadakan lomba yang tidak menyalahi aturan protokol kesehatan.

"Jadi kalau bikin lomba, buat yang tidak menyalahi aturan (protokol kesehatan)," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x