Baca Juga : Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu RI: ASN Jangan Gerak
Sementara, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan jika dirinya diundang Bawaslu terkait stiker coklit yang tidak mencantumkan waktu pencoblosan. Suja'i memastikan stiker tersebut yang dibuatnya sudah memiliki kepastian hukum.
"Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu perlu memang asas atau prinsip diantaranya berkepastian hukum. Jadi apa yang kami keluarkan sudah berkepastian hukum," ujarnya.
Menurut dia, esensi dari stiker tersebut ebagai tanda bukti bukan bagian dari alat peraga kampanye. Adapun alat peraga kampanye KPU sudah menyiapkan seperti spanduk, poster, riflet termasuk baliho.
Suja'i membenarkan di dalam peraturan KPU Nomor: 19 harus mencantumkan waktu pencoblosan. Namun hal itu sudah dijelaskan dalam surat edaran pembentukan dan bimtek PPDP pemilih Pilkada serentak tahun 2020 yang tidak meminta untuk mencantumkan waktu pencoblosan.
"Kami sampaikan di PKPU Nomor: 19 memang betul untuk mencantumkan hari pencoblosan, namun itu kan sudah di jelaskan di surat dinas KPU RI Nomor :157 tepatnya di poin C. Dalam surat itu tidak meminta mencantumkan hari atau tanggal pemilihan. Hanya meminta kaitan dengan isian nomor TPS, jumlah kelaurga, jumlah pemilih termasuk jumlah nama-nama emilih dan tanggal bulan coklit dan tandatangan PPDP dan kepala keluarga. Namun dalam stiker itu kami mencantumkan jenis pemilihan, karena di dalam desain surat 157 tidak disebut menambahkan dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," katanya.***