Permohonan Sengketa Informasi Publik Melonjak

- 6 Agustus 2020, 12:47 WIB
Suasana ”Obrolan Mang Fajar” di Kantor Redaksi Kabar Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 72, Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2020.*
Suasana ”Obrolan Mang Fajar” di Kantor Redaksi Kabar Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 72, Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2020.* /

Kesulitan mengakses Adapun yang diharapkan adalah badan publik telah sadar menjadi pengguna informasi yang menyediakan informasi publik kepada masyarakat, baik berbentuk sertamerta, setiap saat dan berkala. Faktanya hari ini masyarakat masih kesulitan mengakses informasi publik.

"Mahasiswa atau kelompok tertentu yang agak kesulitan memperoleh data dalam penelitian, dalam tugas akhir. Kalau pemerintah mengikuti layanan informasi publik mungkin masyarakat akan nyaman. Tidak harus ke mana-mana apalagi masa pandemi, selama mereka punya kuota mereka tinggal membuka websitenya milik badan publik," ucapnya.

Adapun permohonan informasi yang lebih banyak diminta masyarakat baru sebatas APBD.

"Kasus yang lebih teknis beberapa di antaranya tanah, kepemilihan lahan, selebihnya memang lebih APBD, ada juga yang mempertanyakan izin lingkungan," tuturnya.

Ia mengungkap, partisipasi masyarakat untuk mengakses informasi publik masih terbilang minim. Salah satu indikatornya adalah kunjungan kepada website pemda atau OPD yang relatif kurang.

"Apalagi dengan kondisi sekarang masyarakat lebih kepada medsos. Karena medsos bukan produk jurnalistik sehingga belum tentu konfirmasi kepada subjek," ucapnya.

Baca Juga : Keterbukaan Informasi Pilkada 2020, KI Banten Teken MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Kemudian, kecenderungan masyarakat mengkases informasi baru sebatas informasi yang dibutuhkan. Artinya, kesadaran mengakses informasi belum sesuai harapan UU 14 Tahun 2008. Dimana disebutkan mengakses informasi publik harusnya untuk mencerdaskan atau meningkatkan peluang untuk meningkatkan taraf hidup.

Ia melihat partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi publik sangat penting. Mengingat wilayah Banten sangat luas, sehingga penyebarluasan informasi publik kadang tidak bisa menjangkau seluruh masyarakat.

KI sendiri, kata dia, baru memiliki kewenangan mendorong badan publik. Keterbukaan informasi publik harusnya menjadi itikad badan publik. Antara lain dengan membuat layanan informasi publik memiliki PPID dengan stuktur jelas, memiliki sarana prasarana informasi, dan memastikan informasi publik mudah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x