Keroyok Petugas Patroli, Empat Pemuda Dicokok Polisi

- 6 Agustus 2020, 19:49 WIB
ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan /

Untuk senjata telah diamankan termasuk sejumlah peluru. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami (polisi) pun masih mencari tersangka lain yang kabur saat kejadian pengeroyokan berlangsung,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x