KABAR BANTEN - Novero alias Abu Ibrahim bin Picak Abdullah, terdakwa tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Jumat 7 Agustus 2020 pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Abu Ibrahim sempat menjalani hukuman selama 2 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, sementara si Lapas Cilegon selama 2 bulan.
Baca Juga: FKPT Banten Gelar 'Cegah Dini Radikalisme dan Terorisme'
Kepala Lapas Cilegon Masjuno menjelaskan, Novero menjalani hukuman di Lapas Cilegon sejak 18 Juni 2020 lalu.
"Di Lapas Cilegon itu 2 bulan. Dia ini limpahan dari Lapas Gunung Sindur, disana 2 tahun," katanya saat ditemui di Lapas Cilegon, Jumat 7 Agustus 2020.
Pantauan Kabar Banten, pelepasan Abu Ibrahim mendapat pengawalan dari Densus 88 dan Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Banten. Warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok itu, dijemput oleh pihak keluarga.
"Abu Ibrahim bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Dia tidak mendapatkan remisi," ujarnya.
Baca Juga: Lapas Cilegon Teken Kerjasama, Warga Binaan Dilatih Budidaya Pertanian
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Cilegon Sumaryo mengatakan, selama di Lapas, Novero dianggap berkelakuan baik.
"Selama di lapas, dia berprilaku baik. Ia hanya tidak sepaham dengan ideologi NKRI," tuturnya.