Tak Kantongi Izin, Satpol PP Lebak Tutup SPBU Mini Indomobil

- 7 Agustus 2020, 21:40 WIB
Petugas gabungan Satpol PP Lebak saat menutup SPBU Mini Indomobil di Kampung Babakan, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.*
Petugas gabungan Satpol PP Lebak saat menutup SPBU Mini Indomobil di Kampung Babakan, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.* /Galuh Malpiana/

KABAR BANTEN - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menutup 2 lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Indomobil, Jumat 7 Agustus 2020. SPBU tersebut, ditutup karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP setempat, Dartim mengatakan, SPBU Mini Indomobil yang ditutup tersebar di 2 lokasi. Antara lain, di Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Desa Aweh, Bojongleles. SPBU tersebut sejauh ini belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

"Sudah 2 kali diberikan teguran. Tetapi, pemilik atau pengelola SPBU mini itu tidak mengindahkan teguran, sehingga kami terpaksa lakukan penyegelan," ucapnya.

Baca Juga : Tidak Berizin, SPBU Mini Indomobil Disegel

Menurut dia, pihaknya sejauh ini hanya melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku demi terciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Lebak.

"Kita hanya menjalankan perintah, karena 2 SPBU mini itu belum mengantongi izin," ucapnya.

Aktivitas SPBU itu akan tetap disegel selama pihak perusahaan melengkapi berkas perizinan yang sudah ditentukan. Pihaknya bersyukur, saat proses penyegelan, pengelola SPBU mini itu bersikap kooperatif.

"Mereka secara sukarela menutup aktifitas usahanya tanpa harus dipaksa," ucapnya.

Baca Juga : SPBU Mini Indomobil Belum Kantongi Izin

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x